Libur pemilu 2024 adalah hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Ini adalah hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Pemilu 2024 akan memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.
Isi dan Link PDF Keppres No 10 Tahun 2024 tentang Libur Pemilu 14 Februari4